BOS Perlu PP

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memerlukan peraturan pemerintah (PP) agar tidak telat pencairannya.

Wamendiknas mengakui, mekanisme baru penyaluran dana BOS tidak semulus yang dibayangkan. Mekanisme ini mengikutsertakan peran pemerintah daerah, yakni dengan memasukkan dana BOS ke anggaran pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum diteruskan ke sekolah-sekolah. Mekanisme ini, kata Fasli, bukannya menuai keberhasilan, namun hanya menjemput masalah saja.

Fasli mengungkapkan, pada awalnya Kemendiknas menilai sistem penyaluran baru ini akan mempermudah pengiriman bantuan ke sekolah. Dengan mekanisme itu, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan dan otonomi khusus ke kepala daerah untuk mengelola dana bantuan tersebut di daerahnya. Hal ini dilakukan karena para kepala daerahlah yang mengetahui lebih jelas peta pendidikan di wilayah masing-masing.

Fasli berpendapat, proses penyaluran dana BOS yang menggunakan mekanisme baru ini harus dikuatkan dengan suatu regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah mempercepat penyaluran dana BOS. “Regulasi ini nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah,” paparnya di Gedung Kemendiknas.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto juga menyebutkan, ada dua solusi alternatif untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana BOS. Pertama, kembali ke sistem sentralisasi, yaitu dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diserahkan kepada Kemendiknas, lalu ditransferkan kepada masing-masing sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Alternatif kedua, pemerintah pusat akan menyusun suatu regulasi berbentuk PP mengenai percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP tersebut nantinya akan diterangkan bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehingga dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah

Sebelumnya diberitakan, Mendiknas Mohammad Nuh mengancam akan mensentralisasikan penyaluran dana BOS apabila tenggat waktu pencairan dana hingga 15 Maret tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan data Kemendiknas, hingga 9 Maret 2011, tercatat sudah 124 kabupaten/kota yang mentransfer dananya ke sekolah. Namun, masih ada 373 kabupaten/kota yang belum selesai mengirimkan dana BOS ke sekolah di daerahnya masing-masing.

Kemendiknas juga sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh pemerintah daerah yang isinya tentang disesalkannya keterlambatan dana BOS yang sangat mengganggu serta jika sudah mentransfer ke masing-masing sekolah, Kemendiknas meminta mereka untuk melaporkannya ke nomor telepon 021-5725645, 5731070, 5725632, 5725641 atau melalui email ke kegiatanbossmp@gmail.com atau uliseti@yahoo.co.id.

Surat yang juga ditembuskan ke presiden, wapres, menko kesra, mendagri dan menkeu itu juga berisi ancaman jika BOS tidak segera disalurkan maka pemerintah pusat akan segera mengevaluasi program-program dan kegiatan di wilayah yang bersangkutan.
okezone

2 Responses

  1. i want to get one

Leave a comment